
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia mengeluarkan pedoman untuk prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022. Peraturan ini dikeluarkan pada bulan Agustus tahun 2021.
Untuk tahun 2022 Dana Desa akan difokuskan kepada tiga poin utama yaitu:
- Pemulihan Ekonomi Nasional
- Program Prioritas Nasional
- Mitigasi penanganan bencana alam dan non alam
Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional
- penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan;
- pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; dan
- Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar
lingkungan.
Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional
- pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
- pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
- penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan;
- pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera; dan
- Pengembangan Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam
pembangunan Desa.
Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam
- mitigasi dan penanganan bencana alam;
- mitigasi dan penanganan bencana nonalam; dan
- mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa;