You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pamalayan
Logo Desa Pamalayan
Pamalayan

Kec. Cijeungjing, Kab. Ciamis, Provinsi Jawa Barat

Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi RI Nomor 63 Tahun 2020

Administrator 30 Agustus 2020 Dibaca 372 Kali
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi RI Nomor 63 Tahun 2020

Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi RI Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa. 

Tujuan:

  1. Mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
  2. Meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di desa.
  3. Menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan COVID-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru

Kewajiban Pemerintah Desa:

  1. Membersihkan fasilitas umum dengan disinfektan secara rutin;
  2. Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat-tempat umum;
  3. Menyediakan tempat sampah tertutup;
  4. Menyiapkan pos kesehatan dan/atau ruang isolasi untuk penanganan warga yang mengalami gangguan kesehatan;
  5. Melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Tingkat Kabupaten/Kota;
  6. Mengedukasi masyarakat agar tetap proporsional dalam mensikapi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP) dan pasien positif COVID-19;
  7. Meningkatkan kesadaran warga dalam berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta senantiasa disiplin dalam protokol kesehatan;
  8. Memperhatikan imbauan dan instruksi pemerintah terkait COVID-19.
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.517.107.232,00 Rp 1.889.895.449,00
80.27%
Belanja
Rp 965.898.285,00 Rp 1.572.496.954,00
61.42%
Pembiayaan
Rp -317.398.495,00 Rp -317.398.495,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 16.365.980,00 Rp 16.341.500,00
100.15%
Hasil Aset Desa
Rp 87.200.000,00 Rp 121.700.000,00
71.65%
Dana Desa
Rp 1.017.280.000,00 Rp 1.017.280.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 14.923.549,00 Rp 67.251.549,00
22.19%
Alokasi Dana Desa
Rp 380.805.000,00 Rp 534.822.400,00
71.2%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 130.000.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 532.703,00 Rp 2.500.000,00
21.31%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 471.152.285,00 Rp 724.156.954,00
65.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 464.646.000,00 Rp 722.755.500,00
64.29%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 21.100.000,00 Rp 60.517.000,00
34.87%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 47.067.500,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 9.000.000,00 Rp 18.000.000,00
50%