
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi RI Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa.
Tujuan:
- Mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
- Meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di desa.
- Menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan COVID-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru
Kewajiban Pemerintah Desa:
- Membersihkan fasilitas umum dengan disinfektan secara rutin;
- Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat-tempat umum;
- Menyediakan tempat sampah tertutup;
- Menyiapkan pos kesehatan dan/atau ruang isolasi untuk penanganan warga yang mengalami gangguan kesehatan;
- Melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Tingkat Kabupaten/Kota;
- Mengedukasi masyarakat agar tetap proporsional dalam mensikapi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP) dan pasien positif COVID-19;
- Meningkatkan kesadaran warga dalam berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta senantiasa disiplin dalam protokol kesehatan;
- Memperhatikan imbauan dan instruksi pemerintah terkait COVID-19.