
Pamalayan, Kepala Desa Pamalayan, Agus Lutfi Mansur, SH melantik kepengurusan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) untuk periode 2022-2027.
Acara ini dilaksanakan di gedung serbaguna atau GOR Desa Pamalayan Kecataman Cijeungjing.
Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakan Desa dan Lembaga Adat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
LKD memiliki tugas:
- melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
- ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
- meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, LKD mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa.
Fungsi dari LKD:
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
- meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
- menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
- menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
- meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
- meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Maka berdasarkan Permendagri nomor 18 Tahun 2018, Kepala Desa mengeluarkan Surat Keputusan nomor 15 Tahun 2022 tentang Pengangkatan/Pengukuhan Pengurus LPM Desa Pamalayan periode 2022-2027. Dengan susunan pengurus sebagai berikut:
1. Ketua : Endang Rubaman
2. Sekretaris: H. Anang Yogaswara
3. Bendahara: Sukendar
Anggota:
Bidang Agama: Ust. Jaenudin
Bidang Organisasi: H. Dayat Hidayat HS dan Enur Nuryadin
Bidang Trantib Dan Ekbang: Heryanto
Bidang Disbudpora: Dadang Suryana dan Totoy Hermawan