You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pamalayan
Logo Desa Pamalayan
Pamalayan

Kec. Cijeungjing, Kab. Ciamis, Provinsi Jawa Barat

Kepala Desa Pamalayan Lantik LPM Baru

Administrator 22 September 2022 Dibaca 490 Kali
Kepala Desa Pamalayan Lantik LPM Baru

Pamalayan, Kepala Desa Pamalayan, Agus Lutfi Mansur, SH melantik kepengurusan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) untuk periode 2022-2027.

Acara ini dilaksanakan di gedung serbaguna atau GOR Desa Pamalayan Kecataman Cijeungjing.

Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakan Desa dan Lembaga Adat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

LKD memiliki tugas: 

  • melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
  • ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
  • meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, LKD mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa.

Fungsi dari LKD:

  • menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
  • meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
  • menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
  • menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
  • meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
  • meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Maka berdasarkan Permendagri nomor 18 Tahun 2018, Kepala Desa mengeluarkan Surat Keputusan nomor 15 Tahun 2022 tentang Pengangkatan/Pengukuhan Pengurus LPM Desa Pamalayan periode 2022-2027. Dengan susunan pengurus sebagai berikut:

1. Ketua : Endang Rubaman

2. Sekretaris: H. Anang Yogaswara

3. Bendahara: Sukendar

Anggota:

Bidang Agama: Ust. Jaenudin

Bidang Organisasi: H. Dayat Hidayat HS dan Enur Nuryadin

Bidang Trantib Dan Ekbang: Heryanto

Bidang Disbudpora: Dadang Suryana dan Totoy Hermawan

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.517.107.232,00 Rp 1.889.895.449,00
80.27%
Belanja
Rp 965.898.285,00 Rp 1.572.496.954,00
61.42%
Pembiayaan
Rp -317.398.495,00 Rp -317.398.495,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 16.365.980,00 Rp 16.341.500,00
100.15%
Hasil Aset Desa
Rp 87.200.000,00 Rp 121.700.000,00
71.65%
Dana Desa
Rp 1.017.280.000,00 Rp 1.017.280.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 14.923.549,00 Rp 67.251.549,00
22.19%
Alokasi Dana Desa
Rp 380.805.000,00 Rp 534.822.400,00
71.2%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 130.000.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 532.703,00 Rp 2.500.000,00
21.31%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 471.152.285,00 Rp 724.156.954,00
65.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 464.646.000,00 Rp 722.755.500,00
64.29%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 21.100.000,00 Rp 60.517.000,00
34.87%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 47.067.500,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 9.000.000,00 Rp 18.000.000,00
50%