
Berita Nasional - Pemerintah akhirnya menetapkan hari pemungutan suara PILKADA atau Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada Rabu, 09 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota.
Penetapan hari pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” demikian bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.
Diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.
Di Provinsi Jawa Barat ada 8 (Delapan) wilayah yang akan melaksanakan PILKADA secara serentak, diantaranya yaitu:
- Kabupaten Bandung.
- Cianjur
- Sukabumi
- Karawang
- Indramayu
- Tasikmalaya
- Pangandaran
- Kota Depok.
(redaksi/mangaip).