You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pamalayan
Logo Desa Pamalayan
Desa Pamalayan

Kec. Cijeungjing, Kab. Ciamis, Provinsi Jawa Barat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 Tentang Perubahan PMK Nomor 190/PMK.07/2021

07 September 2022 Dibaca 727 Kali
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 Tentang Perubahan PMK Nomor 190/PMK.07/2021

Menteri Keuangan kembali mengeluarkan regulasi mengenai Dana Desa Tahun 2022. Beberapa poin pentingnya yaitu mengenai penyaluran Dana Desa dan persyaratan penyaluran bagi Desa yang berstatus Desa Mandiri.

Selain itu poin penting lainnya mengenai BLT (Bantuan Langsung Tunai), apabila desa tidak menganggarkan BLT di wilayahnya.

Untuk selengkapnya, bisa dilihat atau diunduh dibawah ini.

 

Dokumen Lampiran

128_PMK.07_2022.pdf
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.329.515.266,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.389.526.701,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 60.011.435,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 20.197.266,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 197.305.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 368.824.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 74.209.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 538.580.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 130.000.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 400.000,00
0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 866.891.843,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 368.463.858,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 44.171.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 98.000.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 12.000.000,00
0%