You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pamalayan
Logo Desa Pamalayan
Pamalayan

Kec. Cijeungjing, Kab. Ciamis, Provinsi Jawa Barat

Bupati Ciamis Intruksikan Penjagaan Ketat di Posko Desa Cegah Covid Saat Lebaran

Administrator 28 April 2021 Dibaca 503 Kali
Bupati Ciamis Intruksikan Penjagaan Ketat di Posko Desa Cegah Covid Saat Lebaran

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya Menintruksikan untuk mengaktikfkan dan melakukan penjagaan di Posko Desa untuk mencegah penyebaran Covid-19 menjelang lebaran 2021. 

Hal itu dibahas oleh Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya beserta Wakil Bupati Yana D Putra dan unsur lainnya saat Rapat Koordinasi persiapan idul fitri 1442 H yang bertempat di Aula Setda Ciamis.

Menurut Bupati Ciamis, pelaksanaan ibadah idul fitri, tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan tahun sebelumnya. Ditengah pandemi ini, tentunya akan ada aturan yang ketat tentang pelaksanaan idul fitri dari Pemerintah Pusat.

“Ini masih sama dengan tahun yang lalu, yaitu melaksanakan Idul Fitri di tengah pandemi, sehingga ada beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan sesuai instruksi dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Bagi masyarakat Ciamis yang sedang merantau di luar kota, Bupati Ciamis menghimbau agar tidak mudik untuk menjaga penyebaran covid-19.

“Masyarakat Ciamis yang merantau, kami imbau untuk sabar dahulu. Jangan memaksakan mudik, demi menjaga keluarga kita di sini,” Tambah Bupati Ciamis.

Kendaraan umum akan dilakukan penghentian dan pelarangan mudik pada tanggal 06-17 Mei 2021. Sehingga kegiatan ini demi menekan penyebaran virus codid-19.

“Kita akan lakukan penyekatan-penyekatan pembatasan sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat, yang dilaksanakan mulai tanggal 06 sampai tanggal 17 mei 2021 nanti,” tegas Bupati.

Terkait penyekatan, Bupati Ciamis pun menegaskan kalau Satgas Covid tingkat Kecamatan dan Desa harus ikut berperan aktif.

“Satgas desa harus berperan aktif bersama masyarakat dalam pemantauan,” Ucap Bupati.

“Tentu ini harus mendapat penanganan perhatian kita semua, baik penyekatan di daerah perbatasan maupun tindak lanjut bagaimana seandainya ada yang lolos sampai ke tingkat kecamatan, desa, RT dan RW,” tambahnya.

Bagaimana kalau masyarakat yang keukeuh dan memaksa untuk tetap melaksanakan pulang kampung. Bupati menegaskan harus bisa menunjukan hasil swab dan PCR dalam kurun waktu 24 jam.

“Silahkan datangi, tanyai dan tes swab atau PCR untuk mengetahui hasilnya untuk menjaga kemanan bersama, namun jika tidak bisa menunujukkannya, maka wajib swab mandiri. Ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” terang Herdiat.

Semoga masyarakat Ciamis, khususnya yang sedang berada di luar kota, untuk tidak mudik terlebih dahulu, demi mencegah penyebaran virus covid-19. 

Herdiat Sunarya pun menegaksan kembali kalau ASN tidak boleh atau dilarang untuk mudik. Bagi ASN yang ketauan melakukan mudik akan dikenakan sanksi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.517.107.232,00 Rp 1.889.895.449,00
80.27%
Belanja
Rp 965.898.285,00 Rp 1.572.496.954,00
61.42%
Pembiayaan
Rp -317.398.495,00 Rp -317.398.495,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 16.365.980,00 Rp 16.341.500,00
100.15%
Hasil Aset Desa
Rp 87.200.000,00 Rp 121.700.000,00
71.65%
Dana Desa
Rp 1.017.280.000,00 Rp 1.017.280.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 14.923.549,00 Rp 67.251.549,00
22.19%
Alokasi Dana Desa
Rp 380.805.000,00 Rp 534.822.400,00
71.2%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 130.000.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 532.703,00 Rp 2.500.000,00
21.31%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 471.152.285,00 Rp 724.156.954,00
65.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 464.646.000,00 Rp 722.755.500,00
64.29%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 21.100.000,00 Rp 60.517.000,00
34.87%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 47.067.500,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 9.000.000,00 Rp 18.000.000,00
50%