
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Pengelolaan Dana Desa dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
- Penganggaran
- Pengalokasian
- Penyaluran
- Penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan
- Penggunaan
- Pemantauan dan Evaluasi
- Sanksi
Berikut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa: