You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pamalayan
Logo Desa Pamalayan
Desa Pamalayan

Kec. Cijeungjing, Kab. Ciamis, Provinsi Jawa Barat

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 222/PMK.07/2020

18 Januari 2021 Dibaca 597 Kali
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 222/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Pengelolaan Dana Desa dalam Peraturan Menteri ini meliputi:

  • Penganggaran
  • Pengalokasian
  • Penyaluran
  • Penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan
  • Penggunaan
  • Pemantauan dan Evaluasi
  • Sanksi

Berikut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa:

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.329.515.266,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.389.526.701,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 60.011.435,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 20.197.266,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 197.305.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 368.824.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 74.209.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 538.580.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 130.000.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 400.000,00
0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 866.891.843,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 368.463.858,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 44.171.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 98.000.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 12.000.000,00
0%