You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pamalayan
Logo Desa Pamalayan
Pamalayan

Kec. Cijeungjing, Kab. Ciamis, Provinsi Jawa Barat

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 222/PMK.07/2020

18 Januari 2021 Dibaca 555 Kali
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 222/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Pengelolaan Dana Desa dalam Peraturan Menteri ini meliputi:

  • Penganggaran
  • Pengalokasian
  • Penyaluran
  • Penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan
  • Penggunaan
  • Pemantauan dan Evaluasi
  • Sanksi

Berikut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa:

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.017.068.311,00 Rp 2.033.699.929,00
99.18%
Belanja
Rp 1.629.658.381,00 Rp 1.706.301.434,00
95.51%
Pembiayaan
Rp -317.398.495,00 Rp -327.398.495,00
96.95%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 16.365.980,00 Rp 16.365.980,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 121.200.000,00 Rp 121.900.000,00
99.43%
Dana Desa
Rp 1.017.280.000,00 Rp 1.017.280.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 74.732.549,00 Rp 81.932.549,00
91.21%
Alokasi Dana Desa
Rp 547.743.000,00 Rp 554.721.400,00
98.74%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 130.000.000,00 Rp 130.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 109.000.000,00 Rp 109.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 746.782,00 Rp 2.500.000,00
29.87%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 672.319.239,00 Rp 748.961.434,00
89.77%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 831.604.642,00 Rp 831.605.500,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 60.517.000,00 Rp 60.517.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 47.217.500,00 Rp 47.217.500,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 18.000.000,00 Rp 18.000.000,00
100%