You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pamalayan
Logo Desa Pamalayan
Pamalayan

Kec. Cijeungjing, Kab. Ciamis, Provinsi Jawa Barat

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK Tentang Penerapan Jam Malam

Administrator 04 Juni 2025 Dibaca 283 Kali
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK Tentang Penerapan Jam Malam

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, untuk membentuk generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat yaitu generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer, perlu melakukan hal-hal berikut:

1. Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu
mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB, kecuali:

  1. peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;
  2. peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;
  3. peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali;
  4. kondisi keadaan darurat atau bencana; dan
  5. kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.

2. Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus.

3. Bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melalui:

  1. Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan/kelurahan/desa/satuan pendidikan dasar/masyarakat; dan
  2. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah/satuan pendidikan khusus.

4. Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka1.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipedomani bersama.

https://drive.google.com/file/d/1igNNSuNhLQDN6iw43ywYAAiQoLZV85bF/view?usp=sharinghttps://drive.google.com/file/d/1igNNSuNhLQDN6iw43ywYAAiQoLZV85bF/view?usp=sharing

 

Dokumen Lampiran

1748999998379822.pdf
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.517.107.232,00 Rp 1.889.895.449,00
80.27%
Belanja
Rp 965.898.285,00 Rp 1.572.496.954,00
61.42%
Pembiayaan
Rp -317.398.495,00 Rp -317.398.495,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 16.365.980,00 Rp 16.341.500,00
100.15%
Hasil Aset Desa
Rp 87.200.000,00 Rp 121.700.000,00
71.65%
Dana Desa
Rp 1.017.280.000,00 Rp 1.017.280.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 14.923.549,00 Rp 67.251.549,00
22.19%
Alokasi Dana Desa
Rp 380.805.000,00 Rp 534.822.400,00
71.2%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 130.000.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 532.703,00 Rp 2.500.000,00
21.31%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 471.152.285,00 Rp 724.156.954,00
65.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 464.646.000,00 Rp 722.755.500,00
64.29%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 21.100.000,00 Rp 60.517.000,00
34.87%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 47.067.500,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 9.000.000,00 Rp 18.000.000,00
50%