You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pamalayan
Logo Desa Pamalayan
Pamalayan

Kec. Cijeungjing, Kab. Ciamis, Provinsi Jawa Barat

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020

13 Agustus 2020 Dibaca 553 Kali
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020

Berikut adalah Lampiran PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.017.068.311,00 Rp 2.033.699.929,00
99.18%
Belanja
Rp 1.629.658.381,00 Rp 1.706.301.434,00
95.51%
Pembiayaan
Rp -317.398.495,00 Rp -327.398.495,00
96.95%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 16.365.980,00 Rp 16.365.980,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 121.200.000,00 Rp 121.900.000,00
99.43%
Dana Desa
Rp 1.017.280.000,00 Rp 1.017.280.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 74.732.549,00 Rp 81.932.549,00
91.21%
Alokasi Dana Desa
Rp 547.743.000,00 Rp 554.721.400,00
98.74%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 130.000.000,00 Rp 130.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 109.000.000,00 Rp 109.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 746.782,00 Rp 2.500.000,00
29.87%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 672.319.239,00 Rp 748.961.434,00
89.77%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 831.604.642,00 Rp 831.605.500,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 60.517.000,00 Rp 60.517.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 47.217.500,00 Rp 47.217.500,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 18.000.000,00 Rp 18.000.000,00
100%